Logo Sistem Informasi Pelayanan Integrasi Lapas Kelas IIB Tasikmalaya
Sistem Informasi Pelayanan Integrasi

Adalah sistem yang dirancang untuk mempermudah keluarga narapidana dalam mengusulkan integrasi secara online tanpa harus datang langsung ke lapas.

Masukkan username dan password Anda untuk melanjutkan

Belum Punya Akun? Daftar

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pengusulan Integrasi:


  • KTP Penjamin Ke-1 dan Ke-2
  • KK Penjamin Ke-1 dan Ke-2
  • KTP WBP
  • KK WBP
  • Foto Penjamin Memegang KTP
  • Foto TTD Penjamin ke-1

Beberapa Surat Yang Harus Diupload dengan Syarat Mengisi Data Penjamin Terlebih Dahulu

Silahkan Login Terlebih Dahulu dan lakukan pengajuan usulan untuk mendownload Format Surat yang sudah ditentukan!!!

  • Surat Keterangan Domisili (Apabila Alamat Penjamin Tidak Sesuai dengan KTP)
  • Surat Keterangan Domisili (Apabila Alamat Penjamin Tidak Satu KK dengan WBP)
  • Surat Pernyataan Jaminan Yang Ditanda Tangani Oleh Penjamin Ke-1
  • Surat Pernyataan Jaminan Yang Ditanda Tangani Oleh Penjamin Ke-1, Penjamin Ke-2 dan Kepala Desa/Kelurahan
  • Surat Pernyataan Dari Warga Masyarakat Ditanda Tangani oleh 5 Warga, RT, RW dan Kepala Desa/Kelurahan
  • Surat Pernyataan Dari Lingkungan Ditanda Tangani oleh RT, RW dan Kepala Desa/Kelurahan

Ketentuan narapidana yang dapat diusulkan PB/ CMB/ CB



Ketentuan narapidana yang dapat diusulkan program Pembinaan Bersyarat (PB):

  • Telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 bulan
  • Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan dihitung dari sebelum tanggal 1/2 masa pidana (bagi anak Narapidana)
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 Bulan terakhir
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  • Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya (Untuk Narapidana tindak Pidana yang termasuk PP99)
Ketentuan Bagi Narapidana yang akan diusulkan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB):

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan
  • Telah menjalani ½ masa pidana dan bekelakuan baik paling singkat 3 bulan, dihitung sebelum tanggal ½ masa pidana (bagi anak pidana)
  • Bekelakuan baik selama 9 bulan terakhir
  • Lamanya Cuti Menjelang Bebas Sebesar Remisi Terakhir
Ketentuan bagi Narapidana yang akan diusulkan program Cuti Bersyarat (CB):

  • Diperuntukan bagi Narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan, bagi Anak Pidana paling Lama 1 Tahun
  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  • Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
  • Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP99)
  • Telah menjalani ½ masa pidana dan berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir (bagi anak pidana)
  • Cuti Bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan